RUPS Dewan
Komisaris
Direksi Organ
Pendukung
Komunikasi dengan
Pemegang Saham
Lembar Fakta
Tata Kelola
Keterbukaan
Informasi
Manajemen
Risiko
Sistem
Whistleblowing

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
01 April 2021 Panduan Penggunaan eASY KSEI
17 Maret 2021 Pengumuman RUPST 2021
08 Maret 2021 Penyampaian Mata Acara RUPST 2021
27 Mei 2020 Ringkasan Risalah RUPST 2020
20 Mei 2020 Press Release RUPST 2020
12 Mei 2020 Ralat Tata Tertib RUPST 2020
12 Mei 2020 Ralat Pemanggilan RUPST 2020
28 April 2020 Surat Kuasa RUPST 2020
28 April 2020 Tata Tertib RUPST 2020
28 April 2020 Bahan Mata Acara RUPST 2020