Batu Bara Jadi Barang Kena Pajak, Begini Dampaknya ke PLN

December 16, 2020, 9:11 am | Admin

Berdasarkan mandat Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, batu bara resmi menjadi Barang Kena Pajak (BKP), di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara dikenakan sebesar 10%.

Sebagai salah satu pembeli batu bara domestik, PT PLN (Persero) menanggung PPN 10% tersebut. Lalu, dengan menanggung PPN 10%, seperti apa dampaknya pada PLN?

Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo mengatakan PLN akan mengikuti ketentuan tersebut. PLN menurutnya juga sedang memberitahukan kepada Kementerian Keuangan mengenai tambahan biaya ini.

"Ketentuan tersebut kita ikuti. Terkait tambahan biaya dari pajak, kita juga infokan ke Kemenkeu. (PPN 10% sudah berlaku) sejak diundangkan dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Senin (14/12/2020).

Dikenakannya PPN 10% pada batu bara ini menurutnya tentunya berdampak pada peningkatan biaya beli batu bara perseroan, sehingga mengurangi kas perseroan. Namun demikian, lanjutnya, perseroan tetap berupaya menjaga arus kas perseroan agar tetap terkendali.

"Ini menambah cash out (keluarnya kas). Tapi hal ini tetap dikendalikan PLN terhadap cash flow (arus kas)-nya," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan kas keluar lebih besar, namun tarif listrik tetap mengikuti ketentuan pemerintah, saat ini PLN masih bisa menjaga arus kas dengan baik.

"Terkait tambahan biaya ini akan meningkatkan cash out, dengan tarif listrik yang juga mengikuti ketentuan pemerintah. Saat ini PLN menjaga cash flow dengan baik," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, PPN 10% batu bara tersebut menjadi tanggungan PLN sebagai salah satu pembeli batu bara domestik.

"Konsekuensi PPN, sampai saat ini info dari PLN, PLN masih menanggung PPN. Jadi, mereka membeli batu bara dengan harga nambah 10%," ungkap Sujatmiko saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (10/12/2020).

Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, PLN tengah meminta persetujuan kepada Kementerian Keuangan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 10% tersebut.

"PLN sedang minta persetujuan Kemenkeu atasi antisipasi konsekuensi PPN 10% yang ditanggung PLN," ujarnya.

Penjelasan Sujatmiko tersebut merespons dari pertanyaan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. Eddy menanyakan bagaimana kejelasan dari pembayaran PPN akibat dijadikannya batu bara sebagai barang kena pajak, terlebih pengenaan PPN ini menurutnya juga akan mempengaruhi penjualan batu bara di dalam negeri.

"Nah saat ini masih belum ada kejelasan apakah PPN akan dibayarkan oleh penambang atau PLN dalam hal ini sebagai pembeli?" tanyanya kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara pada RDP tersebut.

Meski pemerintah bermaksud mengoptimalkan penerimaan negara, namun dirinya pun mengingatkan spirit dari adanya UU Cipta Kerja itu untuk menciptakan iklim investasi yang ramah bagi investor.

"Kembali lagi perlu saya tegaskan juga dalam hal ini memang di satu pihak selalu menghendaki adanya optimalisasi penerimaan negara, tetapi bagaimanapun juga salah satu spirit dari Omnibus Law yang kita kita lahirkan untuk menciptakan iklim investasi yang ramah terhadap investor, sehingga memang peningkatan dari nilai ekonomi dari aspek investasi bisa kita rasakan," bebernya.

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201214121549-4-208887/batu-bara-jadi-barang-kena-pajak-begini-dampaknya-ke-pln

Last modified on December 16, 2020, 9:13 am | 3963