Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan umum dan/atau spesifik sesuai Anggaran Dasar perusahaan dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memastikan bahwa perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menjadi referensi peraturan pembentukan dan penunjukan Dewan Komisaris Perusahaan mengacu pada beberapa ketentuan, antara lain berpedoman pada Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33”).
Piagam Dewan Komisaris
Dewan Komisaris telah menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya sesuai Piagam Dewan Komisaris. Piagam Dewan Komisaris adalah dokumen perusahaan yang disusun untuk mewujudkan komitmen Dewan Komisaris dan menjadi panduan Dewan Komisaris dalam menerapkan GCG. Panduan ini sejalan dengan Anggaran Dasar perusahaan, prinsip-prinsip GCG, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Piagam Dewan Komisaris telah berlaku efektif sejak tahun 2015 dan dikaji secara berkala berdasarkan prinsip-prinsip GCG, aturan dan regulasi pasar modal, dan ketentuan lainnya yang berlaku. Piagam Dewan Komisaris terakhir diperbarui pada bulan Juni 2019.
Unduh Piagam Dewan Komisaris
Rangkap Jabatan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris perusahaan dapat merangkap jabatan sebagai:
- anggota Direksi paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain; dan
- anggota Dewan Komisaris paling banyak pada 2 (dua) emiten atau perusahaan publik lain.
Sampai 31 Desember 2023, tidak ada dari anggota Dewan Komisaris perusahaan yang menjabat sebagai direktur dan komisaris di lebih dari dua perusahaan publik lainnya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan POJK 33 dan Piagam Dewan Komisaris.
Susunan dan Komposisi Dewan Komisaris
Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris ditentukan oleh RUPS dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan keragaman keahlian, pengetahuan dan pengalaman para anggota.
Rekomendasi atau usulan untuk pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris kepada RUPS dibuat oleh fungsi Nominasi dan Remunerasi perusahaan, yang perannya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris.
Pada Tahun 2023 seluruh anggota Dewan Komisaris diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS Tahunan 11 Mei 2023, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perusahaan tahun 2028.
Komposisi Dewan Komisaris Perusahaan Tahun 2023:
Nama |
Jabatan |
Dasar Pengangkatan |
Edwin Soeryadjaya |
Presiden Komisaris |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Ir. Theodore Permadi Rachmat |
Wakil Presiden Komisaris |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Arini Saraswaty Subianto |
Komisaris |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Mohammad Effendi |
Komisaris Independen |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Budi Bowoleksono |
Komisaris Independen |
RUPS Tahunan 11 Mei 2023 |
Periode Jabatan Anggota Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS, untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS yang mengangkat mereka sampai penutupan RUPS Tahunan yang kelima sejak tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dapat dipilih Kembali untuk masa jabatan berikutnya.
- Untuk Komisaris Independen dapat diangkat lebih dari 2 (dua) periode sepanjang yang bersangkutan menyatakan dirinya independen.
Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
- Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan perusahaan pada umumnya, baik mengenai Perusahaan maupun usaha Perusahaan dan memberi nasihat kepada Direksi;
- Dalam kondisi tertentu Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya;
- Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehati-hatian;
- Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Tugas, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris perusahaan dijelaskan lebih rinci dalam Anggaran Dasar dan lebih lanjut dinyatakan dalam Piagam Dewan Komisaris.
Selengkapnya, silakan klik di sini
Anggota Dewan Komisaris PT Adaro Energy Tbk adalah sebagai berikut:
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
74 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Business Administration, University of Southern California, AS |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 62 tanggal 18 April 2008, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
3,29% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
80 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Teknik Mesin, Institut Teknologi Bandung, Indonesia |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 62 tanggal 18 April 2008, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
2,54% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
53 per 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
· S1 Fine Arts Fashion Design, Parsons Schools of Design, AS · S2, Business Administration, Fordham University Graduate School of Business Administration, AS |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 167 tanggal 23 April 2018, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
Tidak ada |
Hubungan Afiliasi |
Memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham pengendali PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0,25% |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
69 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
S1 Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, Indonesia |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Akta No. 9, tanggal 11 Juni 2019 dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi |
|
Hubungan Afiliasi |
Tidak ada |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |
Kewarganegaraan |
Indonesia |
Usia |
64 per tanggal 31 Desember 2023 |
Riwayat Pendidikan |
Universitas Krisnadwipayana, Indonesia |
Dasar Hukum Pengangkatan di PT Adaro Energy Indonesia Tbk. |
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 9 Februari 2022, dan diangkat kembali berdasarkan Akta No. 44 tanggal 22 Mei 2023 |
Riwayat Jabatan |
|
|
|
|
|
Hubungan Afiliasi |
N/A |
Domisili |
Jakarta |
Jumlah Kepemilikan Saham |
0 |