RUPS Dewan
Komisaris
Direksi Organ
Pendukung
Komunikasi dengan
Pemegang Saham
Lembar Fakta
Tata Kelola
Keterbukaan
Informasi
Manajemen
Risiko
Sistem
Whistleblowing

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
19 April 2013 Hasil Keputusan RUPST
04 April 2013 Panggilan Kepada Pemegang Saham
13 Maret 2013 Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
13 Maret 2013 Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
27 April 2012 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham
12 April 2012 Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
21 Maret 2012 Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
21 April 2011 Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa
21 April 2011 Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
05 April 2011 Panggilan RUPS Tahunan dan Luar Biasa