RUPS Dewan
Komisaris
Direksi Organ
Pendukung
Komunikasi dengan
Pemegang Saham
Lembar Fakta
Tata Kelola
Keterbukaan
Informasi
Manajemen
Risiko
Sistem
Whistleblowing

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
27 April 2010 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2010
09 April 2010 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2010
17 Maret 2010 Rencana Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2010
05 Juni 2009 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2009
03 Juni 2009 Pemberitahuna Hasil Audit Laporan Keuangan 2008
20 Mei 2009 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2009
05 Mei 2009 Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham 2009
31 Oktober 2008 Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham 2008
23 Oktober 2008 Pemberitahuan Rencana RUPST 2008