RUPS Dewan
Komisaris
Direksi Organ
Pendukung
Komunikasi dengan
Pemegang Saham
Lembar Fakta
Tata Kelola
Keterbukaan
Informasi
Manajemen
Risiko
Sistem
Whistleblowing

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi pemegang saham. RUPS juga merupakan platform pemegang saham untuk menggunakan hak mendapatkan informasi, mengemukakan pendapat, dan menyampaikan pertanyaan, sepanjang hal tersebut relevan terhadap agenda RUPS dan mematuhi Anggaran Dasar perusahaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan RUPS diatur dalam anggaran dasar dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15") dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik ("POJK 16").

RUPS Perseroan terdiri dari RUPS Tahunan (RUPST), yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun, dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB), yang dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan.

Tanggal Rilis Judul Dokumen Dokumen
08 April 2019 Bahan Mata Acara RUPST 2019
08 April 2019 Surat Kuasa RUPST 2019
08 April 2019 Pemanggilan RUPST 2019
22 Maret 2019 Pengumuman RUPST 2019
15 Maret 2019 Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2019
18 Desember 2018 Ringkasan Risalah RUPS Luar Biasa 2018
22 November 2018 Pemanggilan RUPSLB 2018
22 November 2018 Surat Kuasa RUPSLB 2018
22 November 2018 Bahan Mata Acara RUPSLB 2018
07 November 2018 Pengumuman RUPSLB 2018