Indonesia-Japan JV Declares Force Majeure on Coal Plant Project
Bloombergnews, 2014-07-08 00:06:39.738 GMT
By Tsuyoshi Inajima
July 8 (Bloomberg) — Bhimasena Power Indonesia declares force majeure on construction of 2,000MW coal-fired power plant in Central Java, Indonesia, due to land acquisition issues, co. says in statement on website yesterday.
* NOTE: BPI is JV between Adaro Power, J-Power, Itochu
* JV sent force majeure notice June 27 to EPC contractors and Indonesia’s state-owned electricity co. Perusahaan Listrik Negara: statement
* JV has acquired more than 85% of land, received approval ofenvironmental impact assessment and other permits: statement
* “Due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company”
* Remaining land “may be acquired only with government support”
* JV to continue discussions with remaining landowners: statement
* Link to statement: http://bit.ly/VBpvd7
* READ: J-Power, Partners Delay $4 Billion Indonesia Coal Power Plant NSN MU4TQU6KLVSC <GO> To contact the reporter on this story: Tsuyoshi Inajima in Tokyo at +81-3-3201-2059 or tinajima@bloomberg.net
Adaro venture backs out of Central Java power project
Asia.Nikkei.com, July 8, 2014 1:30 pm JST
WATARU SUZUKI, Nikkei staff writer
JAKARTA — Indonesian coal miner Adaro Energy said its joint venture with two Japanese companies has declared force majeure over a $4 billion power plant project in Central Java because of delays in acquiring the necessary land.
In a stock exchange filing on Monday, Adaro said Bhimasena Power Indonesia (BPI), a joint venture between Japan’s J-Power, trading house Itochu and Adaro subsidiary Adaro Power, declared force majeure with suppliers and state-owned electricity company PLN on June 27. Adaro owns a 34% stake in the joint venture.
Force majeure is a legal clause that allows companies to walk away from contracts soured by external events. Adaro said the delays in land acquisition “are not within BPI’s control,” and that BPI “will seek further assistance from the government of Indonesia to resolve the situation as soon as possible.”
In October 2011, Adaro and the two Japanese companies entered a power purchase agreement with PLN to build a 2,000 megawatt coal-fired power plant and to supply electricity over 25 years. But the plant, which was initially scheduled to begin operation in 2016, has not been built, and construction has yet to begin due to opposition from landowners and environmental groups. The deadline for its financial closure, which requires completion of land acquisition, has been extended due to the lack of progress.
Analysts say the project is crucial to stabilizing Adaro’s coal output, which has suffered from declining market prices. In 2013, the company’s net profit declined 40% compared with the previous year to $231 million.
The move will not impact Adaro’s profitability, the company said in a statement. Adaro shares opened on Tuesday at 1,195 rupiah ($0.11), unchanged from their Monday close.
Indonesia-Japan consortium declares force majeure on power plant
JAKARTA, July 8, english.Kyodonews.jp – 11:16 8 July 2014
An Indonesia-Japan consortium has declared force majeure over the construction of a controversial thermal power plant project in Central Java Province following opposition from local villagers, it was learned Tuesday.
PT Bhimasena Power Indonesia, an Indonesian company established for the 2,000-megawatt power plant project with Japanese investment, cited the “unstable situation at the location” as the reason behind the declaration decided June 27 and announced to the public late Monday.
The situation, according to its press statement, is “beyond the control” of the consortium and “may only be able to be solved by the (Indonesian) government’s support.”
Adaro announces force majeure on power plant project
www.idnfinancials.com , 07 July 2014 06:22 PM
JAKARTA — Coal miner PT Adaro Energy Tbk (ADRO) announces force majeure on its unit that holds the project of 2,000 megawatt coal fired power plant in Central Java, declaring its inability as a private company to acquire the remaining 15% land needed for the project.
According to a release dated July 7, 2014, Adaro said it has been notified by PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI), of which Adaro holds a 34% stake, that BPI declared force majeure on Friday June 27th, 2014 on the construction of BPI’s Central Java Power Plant (CJPP) by sending Force Majeure Notice to its EPC contractors and to Indonesia’s state-owned electricity company, PT. PLN (Persero) (PLN).
“The BPI force majeure has no impact to Adaro Energy’s profitability. However, due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company, like BPI, to acquire and may be acquired only with government support,” said Adaro Corporate Secretary Devindra Ratzarwin in the release
Due to the good efforts of BPI and the consortium, the CJPP has made good progress, including acquiring more than 85% of the power block land as well as receiving approval for its Environmental Impact Assessment (AMDAL) and other necessary permits.
“BPI will continue discussions with the remaining land owners to attempt to purchase their land and to build understanding of the overall benefits of the CJPP. BPI will seek further assistance from the Government of Indonesia to resolve the situation as soon as possible,” he added.
CJPP is the first Public-Private Partnership (PPP) infrastructure project in Indonesia, and is also part of the Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesia’s Economic Development (MP3EI) in that it will be the locomotive of growth in the Java Economic Corridor. The CJPP will incorporate the more environmentally friendly and efficient Ultra Super Critical technology.
BPI is a joint venture company established by a three-company consortium, between Electric Power Development Co., Ltd. (J-Power), PT Adaro Power, which is a wholly owned subsidiary of Adaro and Itochu Corporation (Itochu).
BPI declares force majeure in CJPP construction
Petromindo.com Monday, July 07, 2014 – 09:52PM GMT+7
By Romel S. Gurky
IDX-listed PT Adaro Energy Tbk (AE) announced on Monday that PT. Bhimasena Power Indonesia (BPI), of which Adaro holds a 34 percent stake, had declared force majeure on Friday, 27th June 2014 on the construction of BPI’s 2,000 MW coal-fired power plant, Central Java Power Plant (CJPP), in Central Java.
The company has sent force majeure notice to its EPC contractors and to Indonesia’s state-owned electricity company PT. PLN. But the BPI force majeure has no impact to Adaro Energy’s profitability, the company said in a press release on Monday.
Due to the good efforts of BPI and the consortium, the CJPP has made good progress, including acquiring more than 85 percent of the power block land as well as receiving approval for its Environmental Impact Assessment (AMDAL) and other necessary permits.
However, due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company, like BPI, to acquire and may be acquired only with government support.
BPI has taken all reasonable precautions, due care and reasonable alternative measures to avoid the effect of such circumstances. However, BPI came to the conclusion that the circumstances and events delaying the land acquisition process are not within BPI’s reasonable control.
BPI and all of the consortium members are committed to developing the Central Java Power Plant, which is a key infrastructure project for Indonesian national development. The force majeure is an indication of BPI’s commitment, and the commitment of its sponsors, to ensure the CJPP continues.
BPI will continue discussions with the remaining land owners to attempt to purchase their land and to build understanding of the overall benefits of the CJPP. BPI will seek further assistance from the government of Indonesia to resolve the situation as soon as possible.
The CJPP is of great importance to its stakeholders and is of national significance. It is the first Public-Private Partnership (PPP) infrastructure project in Indonesia, and is also part of the Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesia’s Economic Development (MP3EI) in that it will be the locomotive of growth in the Java Economic Corridor. The CJPP will incorporate the more environmentally friendly and efficient Ultra Super Critical technology.
BPI is a joint venture company established by a three-company consortium, between Electric Power Development Co., Ltd. (J-Power), PT Adaro Power, which is a wholly owned subsidiary of Adaro and Itochu Corporation (“Itochu”).Editing by Benget Besalicto ST
Kisruh PLTU Batang, BPI Umumkan Force Majeure
Energytoday, July 8, 2014 @ 7:20 am
Jakarta, EnergiToday — PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang 34% sahamnya dimiliki anak usaha PT Adaro Energy Tbk (ADRO), yakni PT Adaro Power menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah. Setelah akhir pekan lalu, perseroan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan, khususnya PT PLN dan kepada kontraktor engineering (rekayasa/perencanaan), procurement (pembelian) dan construction (konstruksi).
Menurut Sekretaris Perusahaan PT Adaro Energy Tbk, Devindra Ratzarwin, BPI terpaksa mengumumkan keadaan kahar (force majeure) dikarenakan sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak menjual lahannya tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Devindra mengungkapkan, perusahaan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan komitmen pembebasan lahan untuk kemudian dibangun kontraktor EPC dan segera dilaksanakan pembangunan PLTU. Sehingga listriknya dapat dipasok kepada PLN.
Demi menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, BPI meminta bantuan pemerintah karena kondisi saat ini sudah berada di luar kemampuan swasta untuk penyelesaiannya. “Dengan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah kami berharap penundaan proyek ini bisa cepat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di Jawa Tengah. Khususnya dan demi menjaga iklim usaha yang positif secara nasional,” ujar Devindra, Senin (07/07).
Seperti diketahui, proyek ini hasil dari kerja sama pemerintah dan swasta yang dimulai pada 6 Oktober 2011. Di mana BPI mengumumkan penandatanganan kontrak pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium BPI dengan PLN.
Perjanjian tersebut (Long Term Power Purchase Agreement-PPA) menyatakan, BPI akan membangun PLTU Jateng dengan kapasitas 2.000 MW untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PLN selama 25 tahun ke depan. PLTU Jateng ini dibangun di atas lahan seluas 226 hektare, di mana BPI sudah membebaskan 197 hektare lahan atau 85% dari seluruh lahan yang dibutuhkan. (as/sn)
DEN: Pemerintah harus Ikut Terlibat dalam Pembebasan Lahan Proyek PLTU Batang
Energy Today, July 8, 2014 @ 6:23 am
Jakarta, EnergiToday — Pada pekan lalu, kongsi perusahaan PT Adaro Power (Adaro), J-Power dan Itochu Corporation yakni PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) secara resmi mengirim surat penundaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah berkapasitas 2×1.000 megawatt (MW) ke Pemerintah Indonesia, kontraktor engineering, procurement and construction (EPC) maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Manajemen BPI mengatakan, pihaknya terpaksa menjadikan status proyek PLTU Batang sebagai proyek kahar (force majeure). Pasalnya sebagian kecil pemilik lahan masih bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak untuk menjual lahan mereka tanpa alasan yang jelas dan wajar.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo menilai, pembangunan PLTU Batang ini sangat strategis serta sangat penting untuk meningkatkan suplai listrik ke jaringan nasional. Mengingat penggunaan listrik di Indonesia secara nasional rata-rata naik sekitar 8% per tahun.
Oleh karena itu, untuk kedepannya, Pemerintah harus ikut terlibat di proses pembebasan lahan. Sebab, investor dan swasta akan kesulitan jika dibiarkan berjalan sendiri. Efeknya proyek bisa mangkrak, ungkapnya seperti yang diberitakan harian Kontan, Jakarta, Selasa (8/7).
Sementara itu, manajemen BPI mengatakan, penundaan proyek snilai Rp 40 triliun itu demi menghindari konflik sosial hang berkepanjangan dengan masyarakat Batang. Untuk itu kini BPI meminta bantuan Pemerintah lantaran kondisi saat ini diluar kemampuan swasta dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. [us/kn]
Force Majeure, BPI Tunda Pembangunan PLTU Batang Jawa
Senin, 07 Juli 2014 19:19 wib | Hendra Kusuma – Okezone
JAKARTA – PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), sedang melakukan penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang Jawa yang berkapasitas 2X1.000 Mega Watt (MW).
Penundaan yang dilakukan BPI dilakukan setelah perusahaan yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power (Adaro) mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan terkait khususnya PLN dan kepada kontraktor EPC.
Dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Senin (7/7/2014), BPI menyatakan terpaksa mengumumkan keadaan kahar (force majeure) dikarenakan sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak menjual lahannya tanpa alasan yang jelas dan wajar.
BPI menjelaskan, perusahaan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan komitmen pembebasan lahan untuk kemudian dibangun oleh kontraktor EPC, dan segera dilaksanakan pembangunan PLTU sehingga listriknya dapat dipasok kepada PLN.
Namun, demi menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, BPI meminta bantuan Pemerintah karena kondisi saat ini sudah berada di luar kemampuan swasta untuk menyelesaikan. BPI akan terus berdiskusi dan bernegosiasi dengan para pemilik lahan.
“Dengan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah kami berharap penundaan proyek ini bisa cepat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di Jawa Tengah khususnya, dan demi menjaga iklim usaha yang positif secara nasional,” tuturnya.
Dapat kita ketahui, proyek ini adalah hasil dari kerjasama Pemerintah dan Swasta yang dimulai pada tanggal 6 Oktober 2011 dimana BPI mengumumkan penandatanganan kontrak pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium BPI dengan PLN. Perjanjian tersebut (Long Term Power Purchase Agreement-PPA) menyatakan bahwa BPI akan membangun PLTU Jateng dengan kapasitas 2,000 MW untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PLN selama 25 tahun ke depan.
PLTU Jateng ini dibangun di atas lahan seluas 226 hektar dimana BPI sudah membebaskan 197 hektar lahan atau 85 persen dari seluruh lahan yang dibutuhkan. (rzk)
Kondisi Force Majeure, Bhimasena Tunda Pembangunan PLTU Jateng
Liputan6.com, 07 Jul 2014 19:45
Liputan6.com, Jakarta – PT Bhimasena Power Indonesia, perusahaan yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power yang merupakan anak perusahaan dari PT Adaro Energy Tbk, mengumumkan penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Tengah (Jateng).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Liputan6.com, pada Jumat pekan lalu, perseroan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan terkait khususnya PT PLN (Persero) dan kepada kontraktor Engineering, Procurement dan Construction (EPC).
Dalam surat tersebut, Bhimasena terpaksa mengumumkan keadaan kahar (force majeure) dikarenakan sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras untuk menolak menjual lahannya.
Bhimasena juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan komitmen pembebasan lahan untuk kemudian dibangun oleh kontraktor EPC, dan segera dilaksanakan pembangunan PLTU sehingga listriknya dapat dipasok kepada PLN.
Namun demi menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, Bhimasena meminta bantuan Pemerintah karena kondisi saat ini sudah berada di luar kemampuan pihaknya untuk menyelesaikan.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Chaerul Tandjung sebelumnya sudah mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan.
“Dengan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah kami berharap penundaan proyek ini bisa cepat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di Jawa Tengah khususnya, dan demi menjaga iklim usaha yang positif secara nasional.” tulis pernyataan resmi Bhimasena.
Hal ini mengingat proyek PLTU di Jawa Tengah yang bernilai US$ 4 milyar ini sangat strategis untuk memenuhi dan mengantisipasi kekurangan kebutuhan listrik rumah tangga dan industri di Jawa Tengah.
Proyek PLTU Jateng adalah hasil kerjasama pemerintah dan pihak swasta yang dimulai pada tanggal 6 Oktober 2011 di mana Bhimasena mengumumkan penandatanganan kontrak pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium Bhimasena dengan PLN.
Perjanjian tersebut (Long Term Power Purchase Agreement/PPA) menyatakan bahwa Bhimasena akan membangun PLTU Jateng dengan kapasitas 2.000 MW untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PLN selama 25 tahun ke depan. (Pew/Gdn)
(Arthur Gideon)
Indonesia’s Adaro JV declares force majeure on Central Java power project
Af.Reuters.com, Mon Jul 7, 2014 10:58am GMT
JAKARTA, July 7 (Reuters) – Indonesian coal miner PT Adaro Energy Tbk said on Monday its joint venture firm had declared force majeure on the construction of a 2,000-megawatt coal-fired power plant in Central Java due to land acquisition problems.
PT Bhimasena Power Indonesia, a joint venture company set up by Adaro, Itochu Corporation and Electric Power Development Co Ltd, sent a force majeure notice on June 27 to its contractors and to the Indonesian state-owned electricity company.
Adaro, which holds a 34 percent stake in Bhimasena, said the force majeure has no impact on its own profitability.
The consortium has acquired more than 85 percent of the land necessary for the project and the permits, Adaro said in a stock exchange filing.
“However, due to the instability of the situation at the site, the acquisition of the remaining plots of land are beyond the reasonable ability of a private company, like BPI, to acquire and may be acquired only with government support,” Adaro said, without giving further details. (Reporting by Fathiyah Dahrul and Eveline Danubrata; Editing by Pravin Char)
Proyek PLTU Jateng Alami Force Majeure
Migasreview.com, 8 July, 2014
MigasReview, Jakarta – PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), perusahaan yang mengupayakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap 2×1000 megawat (mw) di Jawa Tengah (PLTU Jateng), menyatakan bahwa PLTU tersebut mengalami kondisi force majeur.
BPI merupakan perusahaan yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power (100 persen dimiliki PT Adaro Energy Tbk (AE).
Menurut AE dalam keterbukaan informasinya, Senin (7/7) , konfirmasi mengenai force majeure itu dikabarkan BPI pada Jumat, 27 Juni 2014
BIP telah mengirimkan surat pemberitahuan force majeure kepada kontraktor engineering, procurement and contruction (EPC) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Namun AE menegaskan bahwa pengumuman force majeure tersebut tidak berdampak pada profitabilitasnya.
Menurut pengumuman tersebut, melalui upaya-upaya yang baik yang telah dilakukan oleh BPI dan konsorsium, PLTU Jateng telah menghasilkan kemajuan yang baik, termasuk mengakuisisi lebih dari 85 persen lahan yang dibutuhkan untuk mambangun power block, serta menerima persetujuan untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
“Namun, karena tidak stabilnya situasi di lokasi, pembelian lahan yang tersisa telah berada dil uar kemampuan perusahaan swasta, seperti BPI, untuk menyelesaikannya, dan mungkin hanya bisa diselesaikan oleh dukungan pemerintah,” papar AE.
BPI telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan teliti dan alternatif penyelesaian lainnya untuk menghindari dampak kejadian tersebut. Namun, BPI sampai pada kesimpulan bahwa kejadian dan situasi yang menyebabkan tertundanya proses pembebasan lahan sudah berada di luar kendalinya.
BPI beserta seluruh anggota konsorsium tetap berkomitmen untuk membangun PLTU Jateng, yang merupakan proyek infrastruktur strategis untuk pembangunan nasional Indonesia.
Deklarasi force majeure ini merupakan indikasi atas komitmen BPI, dan juga komitmen dari semua sponsor, untuk memastikan kelanjutan pembangunan PLTU Jateng ini.
BPI akan terus berdiskusi dengan para pemilik lahan yang tersisa untuk berusaha membeli tanah mereka serta membangun pemahaman dari manfaat yang bisa didapat dari PLTU Jateng ini. BPI juga akan meminta bantuan dari Pemerintah Indonesia untuk mengatasi situasi ini secepat mungkin.
PLTU Jateng merupakan proyek yang sangat penting bagi semua pemangku kepentingan dan merupakan proyek untuk kepentingan nasional. Selain itu, proyek ini juga merupakan bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), yang akan menjadi lokomotif untuk pertumbuhan koridor ekonomi di Jawa.
PLTU Jateng akan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan efisien, yaitu teknologi Ultra Super Critical.
BPI merupakan perusahaan joint venture yang didirikan oleh tiga perusahaan konsorsium yang terdiri dari Electric Power Development Co., Ltd. (J-Power), PT Adaro Power, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh AE, dan Itochu Corporation (Itochu). (cd)
- See more at: http://migasreview.com/proyek-pltu-jateng-alami-force-majeure.html#mc_signup
PROYEK PLTU
Bhimasena Power tunda pembangunan PLTU Jateng
Oleh Yudho Winarto – Kontan, Senin, 07 Juli 2014 | 16:22 WIB
Jakarta. PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), yang 34% sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power (Adaro) yang merupakan anak perusahaan dari PT Adaro Energy Tbk, mengumumkan penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah. Setelah hari Jumat pekan lalu Perseroan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan terkait khususnya PLN dan kepada kontraktor EPC.
Dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (7/7), BPI menjelaskan dalam suratnya bahwa pihaknya terpaksa mengumumkan keadaan kahar (force majeure) dikarenakan sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak menjual lahannya tanpa alasan yang jelas dan wajar.
BPI juga menegaskan bahwa perusahaan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan komitmen pembebasan lahan untuk kemudian dibangun oleh kontraktor EPC, dan segera dilaksanakan pembangunan PLTU sehingga listriknya dapat dipasok kepada PLN. Namun demi menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, BPI meminta bantuan Pemerintah karena kondisi saat ini sudah berada diluar kemampuan swasta untuk menyelesaikan.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung sebelumnya sudah mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan. Hal ini mengingat proyek PLTU di Jawa Tengah yang bernilai USD4 milyar ini sangat strategis untuk memenuhi dan mengantisipasi kekurangan kebutuhan listrik rumah tangga dan industri di Jawa Tengah.
BPI akan terus berdiskusi dan bernegosiasi dengan para pemilik lahan. “Dengan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah kami berharap penundaan proyek ini bisa cepat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di Jawa Tengah khususnya, dan demi menjaga iklim usaha yang positif secara nasional.”
Proyek ini adalah hasil dari kerjasama Pemerintah dan Swasta yang dimulai pada tanggal 6 Oktober 2011 dimana BPI mengumumkan penandatanganan kontrak pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium BPI dengan PLN. Perjanjian tersebut (Long Term Power Purchase Agreement – PPA) menyatakan bahwa BPI akan membangun PLTU Jateng dengan kapasitas 2,000 MW untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PLN selama 25 tahun ke depan. PLTU Jateng ini dibangun di atas lahan seluas 226 hektar dimana BPI sudah membebaskan 197 hektar lahan atau 85% dari seluruh lahan yang dibutuhkan. Editor: Yudho Winarto
Setelah Bebaskan 85 Persen Lahan, Proyek PLTU di Jateng Ditunda
Tribunnews, Senin, 7 Juli 2014 15:11 WIB
TRIBUNJATIM.COM,JAKARTA – PT. Bhimasena Power Indonesia (“BPI”), yang 34 persen sahamnya dimiliki oleh PT Adaro Power (Adaro) yang merupakan anak perusahaan dari PT Adaro Energy Tbk, mengumumkan penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Jawa Tengah, setelah hari Jumat minggu lalu Perseroan mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan terkait khususnya PLN dan kepada kontraktor EPC.
Dalam suratnya, BPI terpaksa mengumumkan keadaan kahar (force majeure), dikarenakan sebagian kecil pemilik lahan yang tersisa tetap bersikeras dan secara tidak masuk akal menolak menjual lahannya tanpa alasan yang jelas dan wajar.
BPI juga menegaskan, bahwa perusahaan tetap berupaya maksimal untuk menyelesaikan komitmen pembebasan lahan untuk kemudian dibangun oleh kontraktor EPC, dan segera dilaksanakan pembangunan PLTU sehingga listriknya dapat dipasok kepada PLN.
Namun demi menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, BPI meminta bantuan Pemerintah karena kondisi saat ini sudah berada diluar kemampuan swasta untuk menyelesaikan.
Pemerintah Pusat, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Chaerul Tandjung sebelumnya sudah mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah propinsi dan kabupaten untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan.
Hal ini mengingat proyek PLTU di Jawa Tengah yang bernilai USD4 milyar ini sangat strategis untuk memenuhi dan mengantisipasi kekurangan kebutuhan listrik rumah tangga dan industri di Jawa Tengah. BPI akan terus berdiskusi dan bernegosiasi dengan para pemilik lahan.
“Dengan pendampingan dari pemerintah pusat dan daerah kami berharap penundaan proyek ini bisa cepat dilanjutkan demi kepentingan masyarakat di Jawa Tengah khususnya, dan demi menjaga iklim usaha yang positif secara nasional.”
Proyek ini adalah hasil dari kerjasama Pemerintah dan Swasta yang dimulai pada tanggal 6 Oktober 2011 dimana BPI mengumumkan penandatanganan kontrak pembelian listrik jangka panjang antara konsorsium BPI dengan PLN.
Perjanjian tersebut (Long Term Power Purchase Agreement – PPA) menyatakan bahwa BPI akan membangun PLTU Jateng dengan kapasitas 2,000 MW untuk memenuhi kebutuhan pasokan listrik PLN selama 25 tahun ke depan.
PLTU Jateng ini dibangun di atas lahan seluas 226 hektar dimana BPI sudah membebaskan 197 hektar lahan atau 85 persen dari seluruh lahan yang dibutuhkan.
Anggota Dewan Energi Nasional, Abadi Poernomo mengatakan, pembangunan PLTU 2 X 1000 MW di Jawa Tengah sangat strategis dan penting untuk meningkatkan supply listrik ke jaringan nasional, mengingat konsumsi listrik nasional rata-rata tumbuh 8% per tahun.
Menurut Abadi, upaya yang telah dilakukan BPI dengan membebaskan lebih dari 85% lahan PLTU di Jawa Tengah ini patut di apresiasi, karena faktor lahan inilah yang selalu menjadi penghambat proyek infrastruktur di Indonesia.
Oleh karena itu untuk mempercepat pembebasan lahan ini, pemerintah perlu ikut terlibat secara lebih aktif.
“Untuk menyelesaikan masalah lahan ini peran pemerintah sangat diperlukan, investor dan swasta tentunya akan kesulitan jika dibiarkan berjalan sendiri, yang pada akhirnya akan membuat proyek semakin tertunda. Jika PLTU Jawa Tengah beroperasi semua pihak termasuk pemerintah akan mendapat manfaat positif baik untuk mengurangi nilai subsidi maupun menjaga kehandalan supplai listrik sistem interkoneksi Jamali,” jelasnya.