News Summary, April 18-24, 2016

April 25, 2017, 10:16 am | Admin

Boy Thohir Bicara Soal Harga Batu Bara, Pajak, Hingga PHK

Detik.com, 18 April 2016

Jakarta -PT Adaro Energy Tbk (ADRO) masih bisa mencetak laba di sepanjang tahun 2015 di tengah pelemahan harga batu bara. Perseroan membukukan laba bersih sepanjang tahun 2015 sebesar US$ 152,440 juta atau sekitar Rp 1,981 triliun (kurs Rp 13.000), turun 14,3% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar US$ 177,897 juta atau sekitar Rp 2,312 triliun.

Selain itu, sesuai kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari ini, Adaro akan membagi dividen final sebesar US$ 75,49 juta atau sekitar Rp 981,37 miliar.

Meski demikian, Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengaku, kondisi industri batu bara saat ini memang sedang sulit.

“Kondisi batu bara sangat sulit dan kalau saya hitung dari peak 2011 kita sudah lewati 4 tahun berturut turut. Alhamdulillah pada tahun 2015 kami dengan dukungan teman direksi dan karyawan bisa lewati masa masa sulit dan bisa bukukan profit, bahkan pada 2016 masih bisa bagikan dividen. Ini capaian yang hemat saya masih bisa diapresiasi. Dengan kondisi sulit kita masih bisa berikan kontribusi yang baik bagi pemegang saham,” jelas dia usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Tempo Scan Tower, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Pria yang akrab disapa Boy ini menyebutkan, selain bisa memberikan kontribusi kepada pemegang saham lewat pembagian dividen, pihaknya juga masih melakukan kewajibannya untuk tetap membayar pajak.

“Kita peroleh penghargaan dari Dirjen Pajak. Dalam kondisi sulit kami masih berikan kontribusi pajak yang cukup signifikan bagi negara. Seperti teman ketahui, negara kita sedang dalam proses pembangunan dengan pajak adalah penting,” terang dia.

Meski kondisi industri batu bara tengah lesu, perseroan tetap mempertahankan para karyawannya. Hingga saat ini, Adaro Energy tidak melakukan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya.

“Memang kami cukup, dan sangat konsisten dalam lakukan usaha batu bara. Kami ingin berikan kontribusi bagi negara dalam partisipasi kami dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga uap. Garis besarnya itu saja. Dan ke depan tentunya saya harap dukungan yang lebih kuat dan lebih banyak dari teman teman karena tidak banyak perusahaan nasional seperti kami yang masih bisa bertahan hidup dan berikan pajak dan sampai saat ini karyawan Adaro Energi tidak ada yang di PHK,” pungkasnya. (drk/feb)

 

Adaro sepakati 6 isu strategis renegosiasi kontrak

Bisnis.com, 19 April 2016

JAKARTA. Lama tak terdengar gaungnya, salah satu perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama, yakni PT Adaro Energi (tbk) membuka mulut terkait renegosiasi kontrak yang sampai saat ini belum disepakati.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan renegosiasi kontrak generasi pertama harus selesai pada tahun ini. PT Adaro Energi (tbk) mengklaim pihaknya sudah menyepakati enam isu yang menjadi tolak ukur dari renegosiasi kontrak tersebut.

Adapun enam isu strategis pada amandemen kontrak tersebut, yakni luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban dvestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja serta barang dan jasa dalam negeri.

Direktur Adaro, M.Syah Indra Aman mengatakan, kesepakatan yang ada dalam enam isu strategis itu merupakan payung hukum yang memang patut disepakati.

“Adaro sudah selesai dan kami tunggu kelanjutan dari prosesnya oleh pemerintah dan dari APBI kita dengar langkah selanjutnya,” terangnya, Selasa (19/4).

Namun, menurut Syah Indra, amandemen kontrak merupakan tindak lanjut kepastian usaha para perusahaan pertambangan apabila perlu adanya perubahan. Jadi menurutnya, renegosiasi kontrak harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Mestinya itu kan menandatangani perubahan yang dirasakan perlu. Sehingga usaha itu harus kedua belah pihak paling tidak dari sisi Adaro kita siap,” urainya.

Ia mengklaim, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian ESDM mengenai proses renegosiasi kontrak ini. Dari pertemuan itu, Syah Indra bilang, pihaknya sudah menyepakati ke enam isu renegosiasi tersebut.

“Kita sepakat semua, begitu juga dengan isu soal lahan yang kembalikan. Kalau kita lihat UU Minerba, itu menyatakan bahwa perusahaan tambang yang melakukan study penggunaan lahan dan disetujui pemerintah tidak ada pengurangan wilayah. tapi kita akan mengembalikan wilayah tapi tidak besar,” tandasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu, amandemen kontrak hasil renegosiasi dengan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya diteken paling lambat pada 2010. Artinya, amandemen kontrak molor hingga tujuh tahun.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, amandemen kontrak harus selesai pada tahun ini. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah terlalu lama molor.

Bambang menegaskan, pemerintah siap bertindak tegas apabila para pemegang kontrak tersebut masih keukeuh tidak menyepakati klausul yang diajukan pemerintah.

“Kalau belum ketemu terus ya bisa saja pemerintah bilang take it or leave it. Kalau mereka tidak mau ambil nanti kita pikirkan konsekuensinya sesuai hukum,” tuturnya

Dia mengungkapkan selama ini pertemuan dengan para pemegang kontrak sangat sulit dan tidak dilakukan secara teratur. Maka demikian ia mengultimatum bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi apabila tidak diselesaikan tahun ini.

“Amandemen sudah harus selesai tahun ini. Sudah tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk negosiasi,” tandasnya.

Last modified on February 1, 2017, 10:18 am | 3184